-
Dilarang membawa segala macam makanan dan minuman ke tempat pertunjukan.
-
Dilarang membawa dan menggunakan segala jenis obat-obatan terlarang termasuk tapi tidak terbatas dengan narkoba atau sejenisnya.
-
Dilarang membawa senjata api dan senjata tajam serta benda-benda yang dilarang berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku ke dalam tempat pertunjukan.
-
Dilarang membawa kamera profesional/ SLR/ DSLR.
-
Penyelenggara tidak menyediakan tempat penitipan barang dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan.
-
Penyelenggara berhak melarang pemegang tiket untuk masuk ke dalam tempat pertunjukan apabila tidak membawa tiket pertunjukan yang resmi.
-
Penyelenggara berhak untuk mengeluarkan penonton dari tempat pertunjukan apabila dipandang perlu untuk keamanan.
-
Bilamana acara ini disponsori oleh perusahaan rokok, panggung akan disponsori oleh perusahaan rokok, oleh karena itu penonton yang berumur dibawah 18 tahun atau wanita hamil tidak diperkenankan memasuki area panggung.
-
Setiap pemegang undangan wajib untuk menunjukan Kartu Indetitas yang valid dan berlaku
-
Tiket berlaku untuk masuk ke tempat pertunjukan untuk satu orang saja.
-
Tiket menggunakan kode barcode unik dan digunakan untuk satu kali penggunaan hanya berlaku untuk satu orang.
-
Tiket dengan kode barcode unik yang telah digunakan sebelumnya tidak dapat digunakan lagi. beberapa kali penyalinan/ pencetakan (satu) E-tiket ini tidak akan memungkinkan beberapa kali penggunaan untuk masuk ke acara tersebut.
-
Penyelenggara berhak untuk mengambil tindakan untuk melarang / menolak masuk ke tempat acara / pertunjukan atau menukarkan ke tiket sebenarnya terhadap pemegang E-tiket dengan barcode yang telah digunakan sebelumnya oleh orang lain.
-
Penyelenggara berhak untuk memproses dan menuntut secara hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia baik secara perdata maupun secara pidana terhadap orang-orang yang memperoleh tiket dengan cara yang tidak sah termasuk tapi tidak terbatas dengan cara melakukan pemalsuan atau penggandaan Tiket yang sah atau memperoleh tiket dengan cara yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh penyelenggara.
-
Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kelalaian pemegang tiket yang mengakibatkan tiket jatuh ketangan orang lain (dalam penguasaan orang lain) untuk digunakan sebagai tanda masuk ke tempat pertunjukan atau menukarkan tiket yang menghilangkan hak penonton untuk masuk ke tempat pertunjukan/ menukarkan.
-
pemegang tiket ini menyatakan melepaskan hak hukum untuk mengajukan tuntutan balik melalui pengadilan atau cara-cara apapun yang diperkenankan secara hukum untuk menuntun penyelenggara dalam hal terjadi pembatalan konser yang dilakukan secara sepihak oleh pihak artis atau pemerintah atau sebab-sebab lain di luar kemampuan dan kehendak pihak penyelenggara.
-
Apabila terjadi pembatalan acara, maka tiket dapat diuangkan kembali sesuai dengan ketentuan penyelenggara.
Syarat dan ketentuan pembelian dan penggunaan tiket pertunjukan/konser diatas telah saya baca, pahami, syarat dan ketentuan ini juga berlaku untuk tiket sebenarnya yang akan ditukar (nanti) sebelum pertunjukan/konser. saya mengerti dan menyutujui untuk terikat secara hukum dengan syarat & ketentuan sebagaimana tersebut dalam butir (1) sampai dengan (17).
Penasehat hukum : MR & PARTNERS
Lawyer : MR & PARTNERS